Pemerintah Palestina menolak dan mengutuk Israel, yang melalui undang-undang barunya, telah melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di wilayah yang didudukinya dengan menyebut tindakan tersebut sebagai pembangkangan atas resolusi PBB dan pelanggaran hukum internasional.
Juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh, Senin, mengatakan, UU tersebut adalah upaya Israel memberangus para pengungsi serta hak mereka atas ganti rugi dan hak untuk kembali ke tanah Palestina.
UU tersebut, kata Abu Rudeineh, tak hanya menunjukkan penolakan Israel terhadap hak pengungsi, namun juga terhadap PBB dan komunitas internasional yang bersepakat mendirikan UNRWA.
Dukungan luas dari anggota Knesset, parlemen Israel, dalam mengesahkan RUU itu menunjukkan bahwa Israel telah menjadi “negara fasis”. Dengan demikian, dunia harus bertindak terhadap Israel sebagai sebuah “negara rasis”, katanya.