Jakarta, Oditur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi. Eddy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham RI.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Serta seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
“KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Eddy diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi.
Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Kemudian, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan Eddy maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi). Sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Namun, Eddy dan dua orang deketnya belum ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.