JAKARTA, oditur.com – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.
“Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24; tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden,” katanya dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Dilansir dari laman sindonews.com