Menu

Mode Gelap

HUKUM

Kakorlantas Ingatkan Masyarakat Taat Wajib Pajak Kendaraan


 Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)
Perbesar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

JAKARTA, oditur.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional.

Kegiatan mengusung tema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaantan SIPD di hotel Novotel, Palembang, Sumatera Selatan.

PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengungkapkan dalam rakor tersebut disampaikan kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh oleh tim pembina samsat diantaranya, bahwa BBN 2 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan ke dua dibebaskan.

“Tidak perlu bayar lagi silahkan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibalik namakan di Sumsel di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,”ungkap Agus Fatoni, Selasa (14/11).

Agus Fatoni mengatakan kebijakan pajak progresif yaitu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu menjadi kewenangan kepala daerah dan kemendagri.

“Tim samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini, sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak, hal ini untuk lebih mentertibkan lagi data kendaraan bermotor,” tambah PJ Gubernur Sumatera Selatan tersebut.

Sementara itu Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraam bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Kakorlantas.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,”tambahnya.

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,”Kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terakhir Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,”pungkas Kakorlantas.

Baca juga :  KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Dugaan Korupsi
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Dugaan Korupsi

8 December 2023 - 11:55

Eko Darmanto usai diperiksa KPK: Saya tak niat pamer

8 December 2023 - 10:43

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

8 December 2023 - 10:30

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Kasus Kementan

8 December 2023 - 10:24

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Palu dan Semarang, Diduga Anggota Anshor Daulah dan Jemaah Islamiyah

17 November 2023 - 18:16

Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

16 November 2023 - 16:14

Trending di HUKUM
Verified by MonsterInsights