Menu

Mode Gelap

berita hukum

Jaksa Agung Masif Tangani Kasus Megakorupsi, Pengamat: Waspada Corruptor Fight Back

 
Kasus megakorupsi yang ditangani Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini ternyata membuat gerah para koruptor. Foto/Oditur.com Perbesar

Kasus megakorupsi yang ditangani Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini ternyata membuat gerah para koruptor. Foto/Oditur.com

JAKARTA, oditur.com – Kasus megakorupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini ternyata membuat gerah para koruptor. Bahkan, para pendukung koruptor menggunakan segala cara untuk menghambat proses penegakan hukum yang diambil Jaksa Agung ST Burhanuddin . Kondisi tersebut diamini Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio. Menurutnya, para koruptor melakukan segala upaya untuk melemahkan citra Korps Adhyaksa yang tengah gencar memberantas korupsi di negeri ini.

“Menurut saya, pemberantasan kasus korupsi terutama kasus Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini begitu masif. Kondisi ini tentu membuat para koruptor dan pendukungnya melakukan perlawanan balik alias corruptor fight back, harus diwaspadai. Sangat wajar jika para koruptor terus mencari cara melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Fajar di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga :  Kinerja Polisi Dinilai Lamban Advokat Angkat Bicara

Dirinya lantas memberikan contoh kasus yang merupakan upaya perlawanan balik para koruptor. Yakni dengan menjelekkan dan merusak marwah institusi seperti menjual nama Jaksa Agung. Bahkan, kata dia, dalam persidangan sebuah kasus, ada juga saksi atau terdakwa yang menyebut nama Jaksa Agung dengan sebutan Papa.

Namun, menurut Fajar, hal tersebut tidak bisa dijadikan fakta karena hanya berdasarkan asumsi dan cara makelar kasus memanfaatkan nama pejabat kejaksaan untuk memuluskan aksi kejahatannya. “Para koruptor inilah yang sudah ditangkap dan terdesak melakukan pengalihan isu dengan melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya menjadi asumsi.

Baca juga :  Kabaharkam Sebut Polri Telah Keluarkan Surat Telegram agar Anggota Netral di Pemilu 2024

Para koruptor ini pastinya menggunakan segala cara untuk membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi Adhyaksa, tak terkecuali menargetkan Jaksa Agung,” jelas dia. Berkaca dari kondisi tersebut, Fajar meminta jajaran Kejagung untuk tetap fokus menangani perkara korupsi hingga tuntas. Misalnya terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir dari laman sindonews.com

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Dugaan Korupsi

8 December 2023 - 11:55

Eko Darmanto usai diperiksa KPK: Saya tak niat pamer

8 December 2023 - 10:43

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

8 December 2023 - 10:30

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Kasus Kementan

8 December 2023 - 10:24

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Palu dan Semarang, Diduga Anggota Anshor Daulah dan Jemaah Islamiyah

17 November 2023 - 18:16

Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

16 November 2023 - 16:14

Trending di HUKUM
Verified by MonsterInsights