Menu

Mode Gelap

TEKNOLOGI

Gugatan Massal Rp31,8 Triliun Terkait Baterai iPhone yang Cacat Terus Berjalan di Pengadilan London


 Ilustrasi. (Foto: arepair.id) Perbesar

Ilustrasi. (Foto: arepair.id)

Jakarta, oditur.com – Pengadilan yudisial di London menolak upaya Apple untuk menolak gugatan yang menuduh raksasa teknologi itu menyembunyikan baterai yang rusak di jutaan iPhone dengan melakukan pembatasan melalui pembaruan perangkat lunak.

Gugatan tersebut, senilai hingga US$ 2 miliar (Rp 31,3 triliun), diprakarsai oleh pembela konsumen Inggris Justin Gutmann atas nama lebih dari 20 juta pengguna iPhone di Inggris, sebagaimana dilaporkan Gizmochina, 2 November 2023.

Gugatan Gutmann mengklaim bahwa Apple memasang alat manajemen daya melalui pembaruan perangkat lunak, yang memperlambat berbagai model iPhone, termasuk iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, SE, 7, dan 7 Plus.

Konsumen berpendapat bahwa mereka tidak menerima kualitas yang mereka bayarkan, dan Apple diduga menyesatkan mereka tentang kinerja perangkat mereka.

Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) memenangkan Gutmann, sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan. Namun, pengadilan menyoroti kurangnya kejelasan dan kekhususan dalam gugatan yang perlu ditangani sebelum persidangan dapat dilanjutkan. Meskipun demikian, kemenangan Gutmann menandai langkah signifikan menuju keadilan bagi konsumen.

Apple dengan keras membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan bahwa baterai iPhone tidak cacat, kecuali untuk sejumlah model iPhone 6s, yang mana perusahaan menawarkan penggantian baterai gratis.

Juru bicara Apple menegaskan kembali komitmen perusahaan untuk tidak dengan sengaja memperpendek umur produk apa pun atau menurunkan pengalaman pengguna untuk mendorong peningkatan.

Gugatan Gutmann bertujuan untuk menggabungkan klaim jutaan pengguna iPhone di Inggris menjadi satu tindakan hukum terkonsolidasi terhadap Apple. Gugatan yang diajukan pada tahun 2022 ini menuduh Apple melakukan praktik eksploitatif dan tidak adil yang merugikan pelanggannya.

Pertarungan hukum di Inggris ini mencerminkan gugatan class action serupa di pengadilan federal AS, yang diselesaikan Apple pada tahun 2020 dengan setuju untuk membayar hingga US$ 500 juta kepada pelanggan iPhone, meskipun perusahaan tersebut tidak mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut.

Apple kini menghadapi pertarungan hukum yang menantang karena tuduhan tersebut di pengadilan.

Baca juga :  Terkoneksi Mudah dengan TP-Link EasyMesh, Integrasi Mesh dengan Berbagai Merek Berbeda
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Apple Cetak Rekor Pendapatan iPhone

4 November 2023 - 15:25

BMKG : Sinergi Teknologi dan Kearifan Lokal dalam Mitigasi Krisis Air Akibat Perubahan Iklim

3 November 2023 - 23:44

Terkoneksi Mudah dengan TP-Link EasyMesh, Integrasi Mesh dengan Berbagai Merek Berbeda

31 October 2023 - 11:44

Trending di TEKNOLOGI
Verified by MonsterInsights