Menu

Mode Gelap

berita hukum

Kejagung Tunggu Izin Jokowi Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi


 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Foto/Dok MPI Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Foto/Dok MPI

JAKARTA, oditur.com – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

Baca juga :  Saksi Achsanul Qasasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

“Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24; tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden,” katanya dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Dilansir dari laman sindonews.com

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Dugaan Korupsi

8 December 2023 - 11:55

Eko Darmanto usai diperiksa KPK: Saya tak niat pamer

8 December 2023 - 10:43

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

8 December 2023 - 10:30

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Kasus Kementan

8 December 2023 - 10:24

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Palu dan Semarang, Diduga Anggota Anshor Daulah dan Jemaah Islamiyah

17 November 2023 - 18:16

Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

16 November 2023 - 16:14

Trending di HUKUM
Verified by MonsterInsights